Pembuatan Pengganti (Salinan) Ijazah/Transkrip Akhir
Persyaratan:
- Surat keterangan kehilangan ijazah/transkrip akhir dari kepolisian atau pejabat yang berwenang yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah/transkrip akhir yang sudah dilegalisir atau informasi pendukung (ketika wisuda)
- Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar (berwarna, latar belakang putih)
- Melampirkan fotokopi lembar pengesahan tugas akhir
- Mengisi formulir permohonan pengganti (salinan) ijazah/transkrip akhir