Pembatalan Kepesertaan BPJS Kolektif dan Pengembalian Biaya

Pembatalan Kepesertaan BPJS Kolektif dan Pengembalian Biaya

Persyaratan:

  1. Mahasiswa aktif
  2. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/ KTP). Mahasiswa yang belum memiliki KTP bisa melampirkan surat keterangan pencatatan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
  3. Membawa berkas sebagai berikut:
× Butuh bantuan?
Skip to content