Pembatalan Kepesertaan BPJS Kolektif dan Pengembalian Biaya
Persyaratan:
- Mahasiswa aktif
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/ KTP). Mahasiswa yang belum memiliki KTP bisa melampirkan surat keterangan pencatatan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
- Membawa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu BPJS atau asuransi kesehatan lain atau surat keterangan lulus atau surat pengunduran diri dari IPB
- Formulir pembatalan yang dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/batalbpjskis
- Formulir pengajuan pengembalian iuran BPJS dapat di unduh pada tautan : https://ipb.link/form-kembali-bpjs
- Fotokopi bukti pembayaran UKT sesuai semester yang akan diajukan pengembalian biaya BPJS (2 lembar).
- Mengisi formulir daring pembatalan: https://ipb.link/pembatalanbpjs
- Mengisi formulir daring pengembalian biaya: https://ipb.link/pengembalian-bpjskolektifipb