Pembuatan Translasi Ijazah/Transkrip Akhir
A. Persyataran Pengajuan
1. Mengisi formulir permohonan translasi ijazah/transkrip 2. Fotokopi ijazah dan transkrip akhir bahasa Indonesia, masing-masing 1 lembar 3. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar (berwarna, latar belakang putih) 4. Judul tugas akhir dalam bahasa Inggris yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing/ketua departemen/sekretaris departemen/komisi pendidikan/kepala program studi (khusus pemohon D4 dan S1) 5. Lembar pengesahan tugas akhir yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing/ketua departemen/sekretaris departemen/komisi pendidikan/kepala program Studi 6. Pengajuan translasi maksimal hanya dapat diajukan sebanyak 2 kali 7. Jika translasi ijazah/transkrip akhir pertama hilang maka prosedur pembuatan kedua kalinya harus menyertakan juga surat keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku B. Persyaratan Pengambilan 1. Menunjukkan identitas diri (KTM/KTP/SIM) 2. Jika pengambilan diwakilkan membawa surat kuasa bermaterai 10.000 atau menggunakan e-materai dan fotokopi KTP yang mewakili |