Perbaikan Ijazah/Transkrip Akhir
Persyaratan:
- Pengajuan perbaikan ijazah/transkrip akhir untuk dapat di cetak ulang maksimal diajukan dua minggu setelah pengambilan ijazah. Jika sudah melebihi waktu tersebut maka Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit.APPMB) hanya akan membuatkan surat keterangan kesalahan pada ijazah/transkrip akhir
- Ijazah/transkrip akhir asli yang terdapat kesalahan
- Dokumen pendukung terkait dengan perbaikan
- Mengisi formulir permohonan perbaikan ijazah/transkrip akhir yang dapat diunduh melalui link berikut https://ipb.link/formulirssc