Perbaikan Ijazah/Transkrip Akhir

Perbaikan Ijazah/Transkrip Akhir

Persyaratan:

  1. Pengajuan perbaikan ijazah/transkrip akhir untuk dapat di cetak ulang maksimal diajukan dua minggu setelah pengambilan ijazah. Jika sudah melebihi waktu tersebut maka Dit.AP hanya akan membuatkan surat keterangan kesalahan pada ijazah/transkrip akhir
  2. Ijazah/transkrip akhir asli yang terdapat kesalahan
  3. Dokumen pendukung terkait dengan perbaikan
  4. Mengisi formulir permohonan perbaikan ijazah/transkrip akhir
× Butuh bantuan?
Skip to content