Perbaikan Ijazah/Transkrip Akhir
Persyaratan:
- Pengajuan perbaikan ijazah/transkrip akhir untuk dapat di cetak ulang maksimal diajukan dua minggu setelah pengambilan ijazah. Jika sudah melebihi waktu tersebut maka Dit.AP hanya akan membuatkan surat keterangan kesalahan pada ijazah/transkrip akhir
- Ijazah/transkrip akhir asli yang terdapat kesalahan
- Dokumen pendukung terkait dengan perbaikan
- Mengisi formulir permohonan perbaikan ijazah/transkrip akhir