Pembuatan Pengganti (Salinan) Ijazah/Transkrip Akhir

Pembuatan Pengganti (Salinan) Ijazah/Transkrip Akhir

Persyaratan:

  1. Surat keterangan kehilangan ijazah/transkrip akhir dari kepolisian atau pejabat yang berwenang yang masih berlaku
  2. Fotokopi ijazah/transkrip akhir yang sudah dilegalisir atau informasi pendukung (ketika wisuda)
  3. Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar (berwarna, latar belakang putih)
  4. Melampirkan fotokopi lembar pengesahan tugas akhir
  5. Mengisi formulir permohonan pengganti (salinan) ijazah/transkrip akhir
× Butuh bantuan?
Skip to content